Kamis, 02 Desember 2010

pengertian kafir harbi, dzimmi, mu'aahad dan mu'amman

  1. kafir harbi, yaitu: orang kafir yang tidak mengada-kan akad perdamaian dengan kaum muslimin.
  2. kafir dzimmi, yaitu: orang kafir yang mengadakan akad jizyah ( pembayaran pajak badan), dengan imam atau wakil-nya. kafir dzimmi ini berbeda dengan ketentuan hukum-hukum islam oleh karena itu kaum kafir dzimmi mendapatkan perlindungan.
  3. kafor mu'aahad, yaitu: orang kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan imam atau wakil-nya, berupa meniggalkan perang selama empat bulan atau maksimal sepuluh tahun, dengan syarat harus menyerahkan kompensasi tertentu atau syarat lainnya.
  4. kafir mu'amman, yaitu: orang kafir yang mengadakan akad aman dengan kaim mislimin hanya dalam janka waktu empat bulan saja.
sumber: buku fiqih arternatif, hub 08563611861

0 komentar:

Posting Komentar

ARSIP

Disini Kode HTML Content Widget YANG INGIN SOBAT TAMPILKAN PADA TAB 3

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites