- kafir harbi, yaitu: orang kafir yang tidak mengada-kan akad perdamaian dengan kaum muslimin.
- kafir dzimmi, yaitu: orang kafir yang mengadakan akad jizyah ( pembayaran pajak badan), dengan imam atau wakil-nya. kafir dzimmi ini berbeda dengan ketentuan hukum-hukum islam oleh karena itu kaum kafir dzimmi mendapatkan perlindungan.
- kafor mu'aahad, yaitu: orang kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan imam atau wakil-nya, berupa meniggalkan perang selama empat bulan atau maksimal sepuluh tahun, dengan syarat harus menyerahkan kompensasi tertentu atau syarat lainnya.
- kafir mu'amman, yaitu: orang kafir yang mengadakan akad aman dengan kaim mislimin hanya dalam janka waktu empat bulan saja.
0 komentar:
Posting Komentar